DPR Dukung MoU PNM dan BPN
Komisi VI DPR mendukung Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman yang dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Sulawesi Utara, serta Ikatan Notaris Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara. Diharapkan, upaya ini dapat mendorong tumbuhnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Sulut.
Demikian dikatakan Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana, saat memberikan sambutannya, pada acara penandatanganan nota kesepahaman antara PNM, BPN dan Ikatan Notaris Indonesia, di Manado, baru-baru ini. Acara ini masih termasuk dalam rangkaian kunjungan kerja Komisi VI di Provinsi Sulut.
“Kami ikut senang dan bangga dilakukannya nota kesepakatan antara PNM, BPN, dan Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sulut. Kam berharap, nota kesepahaman ini nanti juga dapat dilakukan di daerah-daerah lain, sehingga dapat mendorong dan mendukung tumbuhnya UMKM diseluruh Indonesia,” jelas Azam.
Politisi Demokrat ini menambahkan, PNM sudah melakukan usaha, bukan hanya menyalurkan modal tetapi juga melakukan pelatihan kepada UMKM, agar bisa tumbuh bersama-sama. Oleh karena itu, tambah Azam, upaya penandatanganan kesepahaman ini menjadi sangat penting karena UMKM hampir ada di seluruh Indonesia, namun asetnya tidak tersertifikasi dengan baik.
“Oleh karena itu untuk mendapatkan kepastian kepemilikan aset-aset tanah yang dimiliki oleh UMKM, disamping juga berfungsi sebagai hak kepemilikan, juga bisa dipakai sebagai kepastian hukum bagi pemilik untuk kepentingan-kepentingan yang diperlukan. Hal ini juga sangat penting dimana saat ini faktor sertifikasi menjadi sangat penting terkait dengan hak-hak masyarakat terhadap tanah, kalau makin lama makin tidak terurus maka makin sulit nantinya hak-hak kepemilikan ini dimiliki oleh masyarakat dan menjadikan masalah,” jelas Azam.
Politisi asal Dapil Jawa Timur III ini juga mengapresiasi langkah BPN dalam mendukung PNM, yang akan membantu proses sertifikasi kepada 53 UMKM di wilayah Sulut. Sehingga diharapkan, UMKM ini dapat berkembang dan tumbuh sesuai harapan DPR dan Pemerintah.
Sementara itu, Pimpinan Cabang PNM Manado Widji Tri Kusuma Adhi menjelaskan, nota kesepahaman ini dilatarbelakangi adanya tantangan di UMKM ini adalah keterbatasan lahan dan belum jelasnya hukumnya atas lahan tersebut. Ketidakjelasan status lahan tersebut, terkadang turut membatasi akses permodalan. Imbasnya, pemilik UMKM terkendala untuk mengembangkan usahanya untuk hal yang lebih produktif.
“Sehingga, dengan dilatarbelakangi hal itu, tujuan kami membuat nota kesepahaman ini adalah untuk mempercepat proses memperjelas status lahan milik UMKM. Selain itu, kerjasama ini juga melakukan pelatihan, seperti pengembangan kapasitas usaha. Sehingga diharapkan lahan-lahan yang belum produktif milik UMKM itu bersama BPN, dapat dikembangkan,” jelas Widji.
Widji menambahkan, nota kesepahaman ini direncanakan juga akan dikembangkan di PNM cabang-cabang lain, di seluruh Indonesia. Termasuk, pembicaraan tingkat lanjut antara PNM Pusat dengan BPN Pusat.(sf)/foto:sofyan/parle/iw.